Di hadapan perwakilan 148 negara yang hadir, Dirjen Zulficar menyampaikan, Indonesia telah menerapkan kebijakan-kebijakan yang tegas dalam upaya memberantas IUU Fishing.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mendukung langkah Pemerintah, dalam hal ini Menkopolhukam yang mendorong mobilisasi 120 kapal perikanan nelayan asal Pantura Pulau Jawa untuk beroperasi di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi.
Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja.
Dia juga mendorong pemilik kapal perikanan dapat membantu memproses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi kecelakaan bagi awak kapal yang mengalami kecelakaan dalam musibah tersebut.
PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, Konvensi ILO No. 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak.
Kita bekali pengetahuan dan keterampilan untuk para petugas di lapangan, karena merekalah yang akan bersentuhan langsung dengan nelayan, awak kapal perikanan, nahkoda maupun pelaku usaha saat ikan didaratkan di pelabuhan perikanan